KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma

4 hours ago 3

KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4).

"Benar, ada pemeriksaan terhadap TSL (Tejo Suryo Laksono) oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan Tejo bertujuan melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. KPK bergegas menyelesaikan penyidikan karena masa penahanan tersangka kasus ini, yang diduga merugikan negara Rp280 miliar, hampir berakhir.

"Pemeriksaan ini dilakukan karena masa penahanan akan segera berakhir. Beberapa petunjuk sudah dipenuhi, salah satunya dengan memeriksa TSL," ujarnya.

Penyidik mendalami peran Tejo sebagai direktur PT GRC. Perusahaan ini diduga menampung ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma yang kemudian dialirkan ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).

"Kami fokus pada pengetahuan dan perannya saat menjabat sebagai direktur PT GRC," kata Tessa.

Tejo saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS), anak usaha Telkomsigma. Kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp324,8 miliar.

Dalam kasus pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka: konsultan hukum Imran Muntaz (ditahan 8 Januari 2025), mantan Direktur PT PNB Robert Pangalian Lumban Gaol, dan pegawai PT PNB Afrian Jafar (ditahan 10 Januari 2025).

KPK bergegas menyelesaikan penyidikan karena masa penahanan tersangka kasus ini, yang diduga merugikan negara Rp280 miliar, hampir berakhir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |