jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memantau perkembangan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam dugaan rasuah proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK menegaskan masih mencermati seluruh proses persidangan, termasuk kemungkinan memanggil Bobby jika diperlukan.
“Sampai dengan saat ini, belum (diperlukan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11).
Budi juga menyampaikan bahwa KPK belum menjadwalkan kehadiran Bobby dalam persidangan. Namun ia menegaskan bahwa opsi pemanggilan tetap terbuka bergantung perkembangan fakta persidangan.
“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” ujarnya.
Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN I Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Enam proyek yang dipersoalkan memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima pada klaster pertama, dan Heliyanto pada klaster kedua.
Dengan belum tertutupnya kemungkinan pemanggilan Bobby oleh KPK, posisi politiknya sebagai gubernur sekaligus pihak yang membawahi dinas terkait tetap berada dalam sorotan publik. KPK menegaskan perkembangan sidang akan menjadi penentu langkah berikutnya terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau keterkaitan atas proyek tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:







































