KPK Panggil eks Bos Pertagas Niaga hingga Pelindo di Kasus Korupsi Gas

20 hours ago 39

KPK Panggil eks Bos Pertagas Niaga hingga Pelindo di Kasus Korupsi Gas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Imbang Alam Energi (IAE). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Imbang Alam Energi (IAE).

Keenam saksi yang dipanggil itu adalah Elia Massa Manik (Direktur Utama PT Pertamina periode Maret 2017 – April 2018), Erika Retnowati (Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025), Hambra (Wakil Direktur Utama PT Pelindo), Imam Apriyanto Putro (pensiunan ASN/Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2013-2019), Linda Sunarti (Direktur Utama PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021), dan M. Fanshurullah Asa (mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (3/2)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Penyidikan KPK atas kerja sama antara PT PGN dan PT IAE ini bukan kali pertama disoroti. Investigasi ini bermula dari laporan dan temuan mengenai potensi penyimpangan dalam perjanjian jual beli gas yang diduga tidak mengikuti mekanisme dan harga pasar, sehingga menimbulkan kerugian pada BUMN.

PGN merupakan perusahaan gas nasional yang memegang peran strategis dalam distribusi gas bumi di Indonesia.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar USD 14-15 juta, terutama akibat pembayaran uang muka untuk pasokan gas yang tidak terealisasi. Beberapa tersangka sebelumnya telah divonis hukuman penjara 5 hingga 6 tahun.

Dugaan modus operandi meliputi pengkondisian dalam perjanjian jual-beli gas dan rencana akuisisi IAE oleh PGN.

Padahal, IAE sebagai perusahaan swasta diduga tidak memiliki pasokan gas yang memadai. Namun, PGN tetap memberikan uang muka sebesar USD 15 juta pada kontrak November 2017.

KPK periksa enam saksi kunci terkait dugaan korupsi kerja sama gas PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan melibatkan mantan direksi BUMN dan pejabat regulator.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |