KPK: Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap Jumat

1 week ago 53

 Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap Jumat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyidikan praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.

KPK menyebut mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi itu meraup uang hingga Rp 145,5 miliar selama periode itu.

 Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap JumatKetua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.

Menurutnya, selama periode 2022-2026, para pihak di Imipas yang sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara.

Dia mengatakan uang hasil pemerasan itu lantas dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dibagikan setiap pekan pada Jumat.

"Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu," ucapnya.

KPK mengungkap jatah hasil dugaan pemerasan orang asing yang diterima mantan Wamen Imipas Silmy Karim sekitar Rp 100 juta per minggu. Dibagikan akhir pekan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |