KPK Dalami Peran Haji Robert dalam Dugaan Suap Izin Tambang Maluku Utara

2 hours ago 3

KPK Dalami Peran Haji Robert dalam Dugaan Suap Izin Tambang Maluku Utara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kemungkinan keterlibatan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau yang dikenal sebagai Haji Robert. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kemungkinan keterlibatan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau yang dikenal sebagai Haji Robert, dalam kasus suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mendalami peran sejumlah pihak.

"Terkait dengan AGK (Abdul Gani Kasuba), khususnya Haji Robert. Ini nanti pihak JPU, karena di sini juga banyak pihak yang terkait," kata Asep di Jakarta, Rabu (10/9).

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, meninggal dunia pada Maret 2025 ketika kasusnya masih bergulir di tingkat kasasi.

Nama Haji Robert sebelumnya pernah muncul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada Agustus 2024. Menurut Asep, tim penuntut kini menyiapkan strategi lanjutan, termasuk upaya pemulihan aset.

"Jadi, pihak JPU akan mendalami ini, sedang mendalami ini. Itu nanti akan dibuat perkembangan penuntutan. Jadi hasil perkembangan penuntutan seperti ini," jelasnya.

Meski status tersangka Abdul Gani Kasuba otomatis gugur karena telah meninggal dunia, KPK memastikan fokus beralih pada pemulihan aset.

"Tersangkanya meninggal dunia, demi hukum harus dihentikan. Saat ini kami fokus pada asset recoverynya," tegas Asep.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan WIUP di Maluku Utara, di mana Abdul Gani Kasuba juga sempat dijerat sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |