7 Isu di KUHP Baru Kerap Disalahpahami, Ada soal Perzinaan & Nikah Siri

1 day ago 19

7 Isu di KUHP Baru Kerap Disalahpahami, Ada soal Perzinaan & Nikah Siri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pasal 411 KUHP baru mengatur mengenai perzinaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - JAKARTA – Tidak akan ada lagi pemidanaan sewenang-wenang jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, diterapkan secara seutuhnya.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dia mengatakan, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

Jika masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, menurut dia, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/1).

Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beredar sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan KUHP baru.

Menurut dia, Komisi III DPR RI pun perlu menyampaikan klarifikasi atas isu yang kerap disalahpahami.

Pertama soal pidana mati. Menurut dia, ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Setidaknya terdapat 7 isu atau aturan di KUHP baru yang kerap disalahpahami, antara lain soal zina dan nikah siri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |