jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Selasa (6/1). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank BUMN.
Yang diperiksa adalah Muhammad Aziz, yang menjabat sebagai Direktur Verifone.
'Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.
Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan perangkat elektronik di lingkungan perbankan tersebut.















































