jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penerimaan uang dan jam tangan mewah oleh mantan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Kasus ini terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dugaan penerimaan oleh Sudin.
"Sedang kami kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kami tindaklanjuti," ujar Asep di Jakarta, Rabu (6/8).
KPK juga mendalami dugaan korupsi lain di Kementerian Pertanian, termasuk keterlibatan anggota legislatif dalam pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet (2021-2023) dan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian.
"Terkait pengadaan lainnya, seperti asam formiat, X-ray, dan hal-hal yang menyangkut legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lainnya," tegas Asep.
Nama Sudin mencuat dalam persidangan SYL setelah ajudannya, Panji Hartanto, mengungkap pada 17 April 2024 bahwa Sudin menerima Rp100 juta dan jam tangan mewah senilai Rp100 juta.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudin pada 15 November 2023 dan menggeledah rumahnya di Raffles Hills, Depok. Sementara SYL kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp44,2 miliar plus US$30 ribu.
KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa lokasi terkait telah digeledah dalam pengembangan kasus ini. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: