jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Pemkot Bandung. Eddy diberhentikan setela terlibat kasus korupsi dana hibah Pramuka.
Jabatan Kadispora Kota Bandung secara definitif kemudian diisi oleh Sekdispora, Sigit Iskandar. Ia dilantik bersama 89 pejabat lainnya, di antaranya Kadis Ciptabintar, Rulli Subhanuddin.
"Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto)," kata Farhan usai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Sebagaimana diketahui, Eddy Marwoto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jabar pada 13 Juni 2025.
Dia terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020 senilai Rp 6,5 miliar.
Edy Marwoto tidak sendiri. Dia jadi tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Keempatnya pun kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga telah menggunakan dana hibah pramuka tidak sesuai peruntukannya berupa honor representative untuk pengurus Pramuka, serta membuat pertangungjawaban yang fiktif, hingga membuat kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang dicairkan.
Pemberhentian sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora sudah disahkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar dan Kemendagri sebelum 20 Agustus 2025.