bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia.
Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum.
Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun probono.
“Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” kata Menkum Supratman dalam acara peluncuran Posbankum di gedung Kemenkum, Kamis (5/6).
Menteri Supratman menyebutkan pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum.
Layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.