Kemenkum NTB Gelar DSK Paralegal Dalam PBH, Kepala Badan BSK Hukum Merespons

2 hours ago 4

Rabu, 17 September 2025 – 21:35 WIB

Kemenkum NTB Gelar DSK Paralegal Dalam PBH, Kepala Badan BSK Hukum Merespons - JPNN.com Bali

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema "Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (PBH)", Rabu (17/9). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB menggelar kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema "Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (PBH)", Rabu (17/9).

Kegiatan ini digelar secara hybrid dan terpusat di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan hasil analisis strategi implementasi dan evaluasi dampak kebijakan.

Kakanwil juga menyampaikan rekomendasi hasil analisis kepada pemangku kebijakan sekaligus mendorong partisipasi publik terhadap kebijakan hukum di wilayah NTB.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady mengatakan bahwa DSK ini merupakan salah satu kegiatan yang dapat menunjang penyusunan kebijakan yang berkualitas dan berbasis data dalam rangka program nasional reformasi hukum.

Andry Indrady menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTB yang telah menyusun dokumen analisis implementasi dan evaluasi kebijakan.

"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kanwil Kemenkum NTB yang telah menyusun dokumen analisis implementasi dan evaluasi kebijakan yang sudah disusun dan sudah disampaikan kepada kami di BSK Hukum," ujar Andry Indrady.

Menurutnya, catatan hasil diskusi itu sangat bermanfaat dan berguna bagi BSK Hukum untuk melakukan analisis lebih lanjut.

DSK ini merupakan salah satu kegiatan yang dapat menunjang penyusunan kebijakan yang berkualitas dan berbasis data dalam rangka program nasional reformasi hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |