jpnn.com - PALEMBANG - Konflik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat pusat menjalar di level daerah.
Ketua PGRI Sumatera Selatan masa bakti 2024–2029 Assoc Prof Dr Bukman Lian MM menilai Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Drs Reza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Bukman menyebut munculnya SK tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan guru.
Dia menilai keputusan yang diterbitkan oleh kubu Teguh Sumarno bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Bahkan, ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang berpotensi menyesatkan para anggota PGRI di Sumatera Selatan.
"Kami merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan para guru terkait beredarnya informasi yang mengklaim adanya kepengurusan baru di PGRI Sumsel," ujar Bukman, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pihak yang mengeluarkan mandat kepada Reza Pahlevi tidak memiliki legitimasi organisasi sehingga seluruh produk administrasi yang diterbitkan juga tidak memiliki kekuatan hukum.
Bukman menegaskan, sengketa kepengurusan PGRI ditingkat pusat telah melalui berbagai proses hukum.







































