jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat di Garut yang menelan tiga korban jiwa.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, semestinya Polda Jabar sudah dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut masuk kategori pidana atau bukan.
“Seharusnya Polda Jabar sudah menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum, apakah penyelidikannya dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana atau bukan,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).
Yusuf menjelaskan pada awal Agustus 2025 pihaknya melakukan pemantauan langsung ke Polda Jabar dan bertemu dengan tim penyidik.
Menurut dia, fakta-fakta yang sudah dikumpulkan saat itu sudah memadai untuk dilakukan gelar perkara.
“Pada saat awal Agustus penyidik barangkali masih melakukan pendalaman lain tapi kalau saat ini kami duga banyak tambahan hasil fakta selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusuf meminta Polda Jabar untuk tidak timpang dalam memproses hukum suatu perkara. Apalagi yang melibatkan anak penguasa.
Diketahui, pasangan Putri Karlina dan Maula Akbar adalah anak dari kepala daerah dan pejabat Polri.