jpnn.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan sekolah negeri dan swasta mendapat respons Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menurut Hetifah, tidak semua sekolah swasta digratiskan.
"Putusan MK itu bukan berarti menegerikan sekolah swasta dan menggratiskan semua sekolah swasta. Jadi, perlu ada klasifikasinya juga," kata Hetifah di sela-sela peluncuran beasiswa program doktor bagi dosen, Senin (2/6).
Dia menjelaskan, selama ini sekolah swasta juga menerima dana BOS. Namun, bagi sekolah swasta premium yang fasilitasnya lengkap, otomatis dananya tidak perlu ditambah.
Berbeda halnya dengan sekolah-sekolah swasta di daerah 3T yang sangat menggantungkan operasionalnya pada dana BOS. Mereka yang harus ditambah anggarannya.
"Jadi, untuk sekolah swasta ini perlu diklasifikasikan kembali. Yang perlu mendapatkan dukungan anggaran penuh pemerintah adalah sekolah swasta biasa-biasa, tetapi murid-murid banyak," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Komisi X DPR RI akan membahas implementasi putusan MK ini bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan krusial MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.