jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9). Gugatan bernomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT tersebut menyoal pernyataan Fadli Zon yang dinilai meremehkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998.
Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar secara resmi.
"Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun Kontras di YouTube.
Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang menyebut laporan TGPF "hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid" dan mengingatkan agar publik tidak mempermalukan bangsa sendiri. Pernyataan tersebut juga diunggah di akun Instagram pribadi @fadlizon dan resmi kementerian @kemenbud.
Para penggugat terdiri dari individu dan lembaga yang terlibat langsung dalam peristiwa Mei 1998, termasuk Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita F. Nadia (pendamping korban perkosaan massal), Kusmiyati (orang tua korban kebakaran Mei 1998), Sandyawan Sumardi (Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan), serta organisasi seperti Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), YLBHI, dan Kalyanamitra.
Jane Rosalina menilai pernyataan Fadli Zon melampaui kewenangan seorang menteri dan bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, serta UU Pengadilan HAM.
Koalisi sebelumnya telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Fadli Zon pada 15 Juli 2025 dan banding kepada Presiden Prabowo Subianto pada 29 Juli 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Koalisi juga meminta majelis hakim berjenis kelamin perempuan dan berperspektif gender dalam pemeriksaan perkara ini.