jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo Subianto juga membentuk tim untuk melakukan reformasi terhadap kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain, Mahkamah Agung (MA)diminta membentuk tim untuk melakukan reformasi terkait peradilan.
Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil merespons langkah Komisi III DPR RI yang sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan.
Pembentukan panja tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat dalam mengakses keadilan di ketiga institusi penegakan hukum.
Umumnya keluhan masyarakat tersebut adalah terkait dengan integritas aparat penegak hukum, minimnya keterbukaan informasi serta transparansi, dan akuntabilitas.
"Koalisi memandang bahwa reformasi institusi penegak hukum tidak cukup inisiasinya oleh DPR akan tetapi Presiden harus ikut membentuk tim reformasi yang sama terhadap institusi kejaksaan serta lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza selaku juru bicara koalisi, melalui siaran pers, Rabu (19/11/2025).
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga harus segera membentuk tim reformasi pengadilan.
Hal ini signifikan karena tidak mungkin penegakan hukum hanya mendorong reformasi Polri, mengingat kesemua institusi penegak hukum tersebut merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).








































