jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersiap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Saat ini, aturan teknis tengah disusun dan sosialisasi serta implementasi kebijakan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam sesi konsultasi publik pada Jumat, 27 Februari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri sebagai aturan turunan PP TUNAS telah memasuki tahap finalisasi di internal kementerian. Regulasi ini akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam koalisi industri, yakni idEA, KADIN Indonesia, APINDO, Modantara, AVISI, dan ISD, menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan anak di ruang digital.
Namun, mereka menyampaikan lima catatan agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengurangi hak anak dalam mengakses informasi dan mengembangkan daya saing digital.
Pertama, koalisi menilai mekanisme klasifikasi risiko perlu disempurnakan agar lebih adil, transparan, dan proporsional.
Mereka mengusulkan sistem penilaian berbasis skor atau bertingkat dengan mempertimbangkan perbedaan model bisnis, fitur layanan, serta tingkat perlindungan masing-masing platform.
Kedua, koalisi mendorong adanya masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan.












































