bali.jpnn.com, DENPASAR - Jamie McIntyre dan PT Bali Real Estate Investments (BREI) angkat bicara meluruskan tuduhan miring terkait proyek Marina Bay City di Lombok Barat, NTB, yang dilaporkan sejumlah investor ke Polda Bali pekan ini.
Jamie McIntyre melalui kuasa hukumnya, Komang Ari Sumartawan mengatakan belum menerima salinan resmi laporan dari Polda Bali.
“Ini bukan murni pidana, tetapi ada masalah kompleks yang melibatkan hukum korporasi, perizinan, hingga perubahan tata ruang,” ujar Komang Ari Sumartawan di Denpasar kemarin (5/6).
Sebelumnya, 30 warga negara asing (WNA) mayoritas Australia melaporkan dugaan penipuan investasi properti terkait proyek Marina Bay City ke Polda Bali.
Lima pihak yang dilaporkan adalah PT Bali Real Estate Investment (BREI), PT Marina Bay Investment (MBI), Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.
Menurut Managing Partner korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis, para investor awalnya ditawari pembelian vila dalam proyek Marina Bay City.
Namun, berdasarkan dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik, pihak yang menawari proyek tersebut tidak memiliki hak maupun kewenangan yang sah atas lahan yang dipasarkan kepada investor.
Akibatnya, para korban mengaku mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau setara sekitar Rp86,5 miliar.




































