Ketua PP Blora & Sang Istri Tersangka Penipuan, Terancam 4 Tahun Penjara

7 hours ago 6

Kamis, 22 Mei 2025 – 14:10 WIB

Ketua PP Blora & Sang Istri Tersangka Penipuan, Terancam 4 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Ketua Pemuda Pancasila Blora Munaji bersama istri, Wahyu Prihyanti saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjerat Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Blora Munaji dan istrinya Wahyu Prihyanti selama empat tahun penjara.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sepasang suami istri ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap WA, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula, ketika korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja sama dengan kedua pelaku terkait pendistribusian solar industri di Kabupaten Blora.

"Kedua pelaku berjanji dan menyiapkan akan menyediakan solar industri yang diminta oleh saudara WA," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers, Kamis (22/5).

Korban percaya kepada pelaku yang mengaku Humas PT Teratai Perkasa Energy, sebuah perusahaan rekanan Pertamina yang telah tutup pada Juli 2022.

Dalam kasus ini, korban beberapa kali mengirimkan uang ratusan juta ke Wahyu Prihyanti hingga mengalami kerugian sebesar Rp 333.415.000.

Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2022. Sementara korban baru melaporkan kedua pelaku ke Polda Jatenb pada 11 Mei 2025.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |