jpnn.com, CIREBON - Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang oknum dokter berinisial TW (46) terhadap tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan saat ini oknum dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik, menerima laporan dari suami korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Peristiwa terjadi saat korban sedang piket sendirian pada 12 Desember 2024. Pelaku datang ke lokasi dan langsung melakukan pencabulan meskipun korban telah berusaha melawan," kata Sumarni saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu.
Sumarni menjelaskan laporan kasus ini diterima dan ditangani langsung, oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon tak lama setelah kejadian.
Menurut dia, setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara TW terbukti melakukan tindakan tersebut serta kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta," ujarnya.
Sementara itu, Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menuturkan penetapan TW sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal bagi korban untuk memperoleh keadilan.