Kemkomdigi & OJK Blokir 23.929 Rekening Judol, Pastikan Aliran Dana Ilegal Terputus

4 hours ago 15

Kemkomdigi & OJK Blokir 23.929 Rekening Judol, Pastikan Aliran Dana Ilegal Terputus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi -Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening teridentifikasi transaksi judol. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal dengan memblokir puluhan ribu rekening bank.

Adapun deretan rekening yang diblokir tersebut terbukti digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol) yang merugikan masyarakat.

Tercatat 23.929 rekening yang diblokir teridentifikasi terlibat dalam jaringan transaksi ilegal itu.

Pemblokiran tersebut terungkap dari upaya patroli siber intensif yang dilakukan Kemkomdigi.

Selain itu, pemblokiran juga didasarkan pada laporan-laporan yang diterima dari masyarakat melalui kanal pengaduan resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan langkah tersebut bagian dari komitmen pemerintah yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut bertujuan memberantas tuntas praktik judi online yang dinilai sangat merugikan dan merusak tatanan sosial di masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya dikutip keterangan pers pada Rabu (15/10).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening teridentifikasi transaksi judol.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |