jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Tercatat sebanyak 191.296 formasi guru yang telah disetujui.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, usulan formasi ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.
Usulan formasi yang telah disetujui KemenPAN-RB terdiri atas: 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat MenPAN-RB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal, Minggu (7/9).
Dijelaskan Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia.
Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikdasmen untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke KemenPAN-RB.
Lebih lanjut, Fesal menekankan bahwa formasi dari KemenPAN-RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.