bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (4/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka pembaruan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Uji publik ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.
Hadir juga akademisi dan pakar hukum kekayaan intelektual, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK, praktisi industri kreatif dan platform digital, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Dr. Dhahana Putra.
Dirjen PP Dhahana Putra menegaskan pentingnya pembaruan regulasi hak cipta seiring pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan artifisial (AI), platform digital, serta kompleksitas pengelolaan royalti.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar dalam keynote speech menyampaikan bahwa RUU Hak Cipta memuat sejumlah perubahan strategis.







































