bali.jpnn.com, MATARAM - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (8/12).
Kegiatan ini sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penguatan kualitas regulasi di daerah.
Tiga Raperbup itu, yakni Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Penanggulangan Bencana Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029 dan Peta Jalan Penguatan Literasi Dasar Tahun 2025–2029.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil, Sekretaris BPBD, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah.
Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan tahapan penting yang wajib dituntaskan.
Harmonisasi ini untuk memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi asas legalitas, kejelasan substansi, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap kritik, masukan, dan rekomendasi yang diberikan adalah bagian dari komitmen kami bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Edward James Sinaga.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan penting.









































