bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Mataram, Kamis (20/8).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Mandalika Kanwil Kemenkum NTB dan dihadiri jajaran Pemkot Mataram, RSUD H. Moh Ruslan, BKD Kota Mataram, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.
Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dua Rancangan Peraturan Wali Kota terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan BLUD RSUD H. Moh Ruslan.
Edward menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui harmonisasi, setiap rancangan regulasi dapat dicermati dari aspek substansi, keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi aspek kesesuaian substansi dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Edward James Sinaga.
Melalui pembahasan bersama, Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi yang dibahas.






































