Kemenkum NTB Hadirkan Layanan AHU KI, Memperkuat Kapasitas Saudagar Muslim

3 weeks ago 17

Senin, 25 Agustus 2025 – 15:57 WIB

Kemenkum NTB Hadirkan Layanan AHU KI, Memperkuat Kapasitas Saudagar Muslim - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Penguatan Kapasitas Saudagar Muslimah melalui Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang digelar oleh Bank NTB Syariah, Senin (25/8). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Penguatan Kapasitas Saudagar Muslimah melalui Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang digelar oleh Bank NTB Syariah, Senin (25/8).

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, hadirnya layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendaftarkan merek dan berkonsultasi secara gratis.

Hal ini dilakukan untuk melindungi ide dan karya milik masyarakat khususnya UMKM secara legal dan meningkatkan perekonomian,” ujar Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.

"Kehadiran kami juga sebagai bentuk kehadiran negara di tengah - tengah masyarakat untuk memberikan layanan terbaik yang mudah dan transparan," imbuhnya.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, khususnya dari para pelaku UMKM yang ingin melindungi merek produknya.

Selain mendapatkan informasi, beberapa di antara mereka yang mengajukan pendaftaran merek dan berkonsultasi terkait legalitas usahanya.

Dengan perlindungan hukum yang memadai, karya dan usaha masyarakat NTB diharapkan dapat berkembang lebih jauh dan bersaing secara legal di tingkat nasional hingga internasional. (jpnn)

Kanwil Kemenkum NTB menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Penguatan Kapasitas Saudagar Muslimah

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |