bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Barat di Aula Rinjani, Selasa (9/6/2026).
Raperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Guru Ngaji.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Lombok Barat, Tenaga Ahli, Tim Pansus, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kedua Raperda tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat daerah.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lombok Barat atas inisiasi kedua Raperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diharapkan dengan dilakukannya rapat harmonisasi ini dapat melahirkan produk hukum yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik di lingkungan masyarakat,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tim Perancang menyampaikan sejumlah catatan penting.




































