bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Kemenkum Bali menerima audiensi Biro Hukum Sekretariat Daerah Karangasem terkait pengisian pelaporan e-report JDIH dan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali pada Selasa (3/2).
Audiensi diterima langsung oleh Kadiv PPPH Mustiqo Vitra Ardhiansyah didampingi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya serta staf terkait.
Delegasi Biro Hukum Sekda Karangasem menyampaikan berbagai kendala teknis dalam pengisian e-report JDIH Nasional, khususnya penyesuaian data dukung terhadap empat variabel penilaian terbaru.
Kadiv PPPH Mustiqo Vitra Ardhiansyah menekankan pentingnya percepatan pengisian e-report mengingat batas waktu pelaporan yang semakin dekat.
"Kami mendorong agar pengisian e-report JDIH menjadi prioritas utama sehingga Kabupaten Karangasem dapat memperoleh hasil evaluasi yang optimal pada 2026," ujar Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Mustiqo Vitra Ardhiansyah juga mengingatkan bahwa pelaporan Posbankum saat ini menjadi perhatian serius karena terintegrasi dalam sistem Satu Data Indonesia.
"Pelaksanaan Posbankum perlu dioptimalkan dengan memaksimalkan peran Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi agar penyerapan anggaran bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran," katanya.
















.jpeg)
























