jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif usulan penetapan jalur khusus logistik yang terintegrasi dengan kawasan industri, kawasan peruntukan industri, serta pusat kegiatan industri.
Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kelancaran arus barang nasional.
Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan hukum dan Kelancaran Logistik”.
“Setuju pak dengan masukannya soal perlunya memikirkan untuk membuat jalur khusus logistik,” ujar Yusuf menanggapi aspirasi peserta diskusi di Jakarta.
Yusuf menekankan bahwa realisasi jalur khusus ini memerlukan sinergi kuat antar-instansi. Menurutnya, pemerintah akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengkaji teknis pelaksanaan di lapangan.
Seperti diketahui, jalur khusus logistik sangat penting untuk efisiensi ekonomi nasional karena mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik yang masih tinggi di Indonesia, mengurangi kemacetan lalu lintas dengan memisahkan truk dari kendaraan pribadi, meningkatkan keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, dan memastikan kelancaran pasokan untuk mendukung produktivitas industri, serta menghindari kerugian akibat penundaan dan masalah ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merugikan.
Dia juga sepakat bahwa masalah Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus diselesaikan oleh seluruh lapisan masyarakat dan juga seluruh level Kementerian/Lembaga yang ada di pemerintahan. Karena, menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini tidak hanya berdampak pada satu sektor saja.
“Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.



















.jpeg)
























