Kemenag Uji Coba Evaluasi Pendayagunaan Zakat Berbasis SIMZAT

2 hours ago 19

Kemenag Uji Coba Evaluasi Pendayagunaan Zakat Berbasis SIMZAT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemenag menguji coba pedoman evaluasi pendayagunaan zakat berbasis SIMZAT di sejumlah daerah. Foto: Kemenag

jpnn.com, YOGYAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf melakukan uji coba Pedoman Evaluasi Pendayagunaan Zakat dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) di sejumlah daerah.

Uji coba ini dilakukan sebagai tahapan pengujian implementasi pedoman sebelum diterapkan secara nasional.

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu lokasi awal pelaksanaan uji coba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan pedoman yang sebelumnya telah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD), dengan fokus pada penguatan evaluasi pendayagunaan dana zakat agar lebih terukur dan berdampak.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono, menegaskan pentingnya evaluasi pendayagunaan zakat untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui uji coba ini, kami ingin memastikan pedoman evaluasi dapat diterapkan secara operasional dan SIMZAT berfungsi sebagai instrumen evaluasi berbasis data, sehingga pendayagunaan zakat dapat dinilai dari sisi dampak, keberlanjutan, dan pembelajaran,” ujarnya.

Dalam uji coba di Yogyakarta, lembaga zakat yang menjadi lokasi observasi telah mengunggah dokumen dan laporan program pendayagunaan zakat ke dalam SIMZAT.

Yogyakarta tercatat sebagai daerah pertama yang menjalani proses uji coba secara penuh, termasuk pemanfaatan SIMZAT sebagai sumber data evaluasi program di tingkat kabupaten/kota.

Kemenag menguji coba pedoman evaluasi pendayagunaan zakat berbasis SIMZAT di sejumlah daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |