jpnn.com - PEKANBARU - Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kuantan Singingi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kuansing menggelar razia poenambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupten Kuantan Singingi itu, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar enam rakit tambang ilegal di lokasi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan operasi ini dilakukan Selasa (17/2/2026) di kawasan perkebunan milik pemerintah daerah di Desa Jatake, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut,” kata Hidayat, Kamis (19/2).
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal maupun pekerja.
Namun, aparat menemukan enam unit rakit “stingkai” yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Sebagai langkah tegas, seluruh sarana tambang tersebut langsung dihancurkan dan dibakar di tempat.
Sebanyak 6 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai upaya mencegah penggunaan kembali alat tersebut.










































