jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menyatakan komitmennya dalam memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Upaya ini merupakan bagian dari prioritas strategis (Asta Protas) Kementerian Agama (Kemenag) pada 2025.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa strategi penguatan dilakukan melalui tiga pilar utama: penguatan regulasi, validitas data, dan literasi zakat-wakaf.
Kemenag, menurutnya, berperan sebagai fasilitator antara BAZNAS, LAZ, dan pemangku kepentingan agar penyaluran zakat tepat sasaran dan berdampak nyata.
Waryono menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat, seperti Regsosek dengan 70 instrumen pendataan, dalam proses pendistribusian dana zakat.
Dia juga menegaskan bahwa zakat dan wakaf bukan hanya ibadah ritual, tetapi memiliki potensi besar sebagai kekuatan ekonomi umat.
Untuk mendukung hal tersebut, seluruh lembaga amil zakat (BAZNAS dan LAZ) diarahkan menggunakan basis data Regsosek.
Di sisi lain, penguatan literasi masyarakat turut menjadi perhatian, termasuk lewat kolaborasi dengan kyai kampung dalam menyosialisasikan pentingnya zakat dan wakaf.