jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik.
Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Muslim Jaya Butarbutar dilansir Antara, Jumat (18/4).
Menurutnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” sambungnya.
Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, Ridwan Kamil mendaftarkan laporan tersebut pada 11 April 2025.
Laporan diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” tegasnya.