jpnn.com, JAKARTA - Proses penanganan hukum terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma oleh Polda NTT atas kasus kekerasan seksual terhadap empat perempuan — termasuk tiga anak di bawah umur, kini memasuki babak baru.
Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, Fajar dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri ke tahanan Polda NTT.
Terbaru, per hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, Fajar dilimpahkan dari Kejati NTT ke Kejari Kupang untuk persiapan persidangan lebih lanjut.
Langkah ini sebagai tindak lanjut pasca Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dirinya dinyatakan lengkap (P21).
Hal ini merupakan kemajuan yang baik dalam membuka keadilan bagi korban dan keluarga.
Namun meskipun begitu, publik dan juga korban tentu menilai proses ini tidak cukup berarti.
Sebab kasus ini sempat terkatung-katung dan cenderung tertutup dari pantauan publik.
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) dan pendamping para korban menilai sampai saat ini, Fajar pun tidak dijerat dengan UU TPPO.