jpnn.com - SERANG - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten bersama Kabupaten Serang menangkap tiga orang yang diduga melakukan kegiatan politik uang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan ketiga pelaku ditangkap menjelang pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35) diduga bagian dari tim sukses (timses) pasangan calon bupati-wakil bupati Serang nomor urut 1.
"Lokasi penangkapan ND serta MH di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ucap Kompol Endang, Jumat (18/4) malam.
Kompol Endang menjelaskan, modus yang digunakan pelaku, yakni meminta Kartu Keluarga (KK) kepada calon pemilih dengan imbalan Rp 50 ribu per orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Ketika diamankan pelaku kedapatan membawa uang sebesar Rp 9.550.000 yang diduga akan disebarkan kepada pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1," ujar dia.
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua pelaku uang tersebut diperoleh dari warga Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para terduga pelaku," tutur Kompol Endang.