jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mendorong peningkatan tata kelola zakat yang profesional dan kolaboratif.
Upaya ini diwujudkan melalui dukungan terhadap pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang digelar secara daring oleh BAZNAS RI, Kamis (6/11).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.A., menyatakan bahwa PMA Nomor 10 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola zakat dari hulu melalui proses seleksi pengurus yang profesional dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam penguatan sistem zakat nasional.
Peraturan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat pengelolaan zakat agar optimal dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
"Dengan seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi, kami yakin pengelolaan zakat akan semakin efektif dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Prof. Waryono.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga zakat, seperti BAZNAS dan LAZ sebagai segitiga emas dalam mewujudkan tata kelola zakat yang terintegrasi.
“BAZNAS dan LAZ bukan hanya pengelola zakat, tetapi juga jembatan kebaikan yang menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini,” tambahnya.






































