jpnn.com, INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perannya dalam pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf, khususnya terkait proses ruislag atau tukar guling tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Indramayu.
Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat, Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Ditjen Bimas Islam, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI, Kantor Pertanahan Indramayu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi dan Kabupaten, serta para nazhir wakaf.
Fokus utama pembahasan adalah percepatan dan penertiban proses ruislag yang sesuai syariat dan aturan negara.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa proses ruislagh harus menjadi bagian dari penguatan tata kelola wakaf yang akuntabel.
“Penataan aset wakaf yang terdampak pembangunan nasional harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai prinsip syar’i,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi. Ia mengingatkan bahwa proses tukar guling ini menyangkut kepemilikan dan kebermanfaatan aset wakaf.
“Kemenag hadir tidak hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengawas agar nilai wakaf tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” katanya.