Kejagung Tangkap Petinggi BGN, Anwar Abbas: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu

6 days ago 34

 Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka mendapat apresiasi mendalam dari tokoh masyarakat sekaligus pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Anwar Abbas.

Penangkapan ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung bertindak independen dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sekalipun terhadap pejabat yang memiliki akses kekuasaan.

Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa tindakan responsif dari korps Adhyaksa ini sangat dinantikan publik, mengingat indikasi penyelewengan di tubuh lembaga tersebut sebenarnya sudah lama tercium.

“Ditetapkannya DH, SS dan LP sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan tidaklah mengejutkan karena banyak pihak sebelumnya sudah mencium bau busuk dan praktek korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut. Bahkan di tingkat menengah dan bawah di BGN tersebut juga diduga cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dengan perbuatan serupa,” ujar Anwar Abbas.

Atas dasar itulah, ia menilai tindakan penahanan dan pemborgolan para tersangka oleh Kejaksaan Agung wajib didukung penuh sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Oleh karena itu kita sangat patut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah menangkap dan menersangkakan pentolan-pentolan puncak dari Badan Gizi Nasional tersebut,” ungkapnya.

Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sudah berkali-kali bicara secara terbuka kepada rakyat mengenai komitmennya untuk memberantas praktek korupsi.

"Jadi apa yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap presiden Prabowo,” tegas Anwar.

Ketegasan Kejagung dalam memproses hukum para pejabat puncak BGN ini dinilai mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |