jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetorkan uang dalam jumlah besar kepada negara, Rabu (24/12/2025).
Uang Rp 6,6 triliun yang disetorkan kali ini merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp 6.625.294.190.469,74.
Uang Rp 4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sementara, Rp 2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ujarnya.
Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.












































