jpnn.com - KAMPAR - Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga membakar rumah milik mantan istrinya RE (30) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan pelaku ditangkap saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar.
Aksi pembakaran tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Motif pelaku diduga karena sakit hati. Mantan istrinya menolak rujuk dan diketahui telah memiliki pasangan baru, sehingga pelaku nekat membakar rumah korban,” kata Boby Rabu (24/12).
Aksi pembakaran rumah mantan istri terjadi pada Senin (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang saksi bernama Yuda Aria Pratama, yang merupakan tetangga korban, melihat api berasal dari loteng ruang tamu rumah korban.
Saat itu, korban sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.












































