KUHP Baru Kedepankan Keadilan Restoratif & Reintegrasi Sosial, Bukan Balas Dendam

2 hours ago 17

Rabu, 24 Desember 2025 – 16:34 WIB

KUHP Baru Kedepankan Keadilan Restoratif & Reintegrasi Sosial, Bukan Balas Dendam - JPNN.com Bali

Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan kalau KUHP Nasional akan membuat sistem hukum pidana menjadi lebih manusiawi. Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa visi reintegrasi sosial.

Artinya, KUHP yang akan diberlakukan 2 Januari 2026 ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pidana untuk bertobat dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

"Jadi, reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, biar bisa diterima di masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ucap Wamen Eddy Hiariej, Selasa (23/12).

Eddy Hiariej mengatakan kalau KUHP Nasional akan membuat sistem hukum pidana menjadi lebih manusiawi. Nantinya, penjatuhan pidana penjara tidak lagi menjadi yang utama.

Hal ini dilakukan untuk menghindari stigma negatif yang sering dilabelkan kepada pelaku tindak pidana, meskipun tindak pidana ringan.

“Kalau kita punya tetangga yang baru keluar penjara karena mencuri, pasti jadi omongan, jangan bergaul dengan dia, dia itu mantan napi.

Seakan-akan orang berbuat dosa itu tidak ada ampunannya di muka bumi. Itu yang kami cegah dengan reintegrasi sosial, supaya tidak ada stigma buruk terhadap dia,” katanya.

Eddy mengungkapkan, penjatuhan hukuman penjara akan diberikan bagi tindak pidana yang ancamannya dalam waktu panjang, yaitu kejahatan berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Namun, jika seseorang melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

KUHP yang akan diberlakukan 2 Januari 2026 ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pidana untuk bertobat dan kembali berkontribusi bagi masyarakat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |