Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim cs ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

5 days ago 35

Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim cs ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono menjelaskan, berkas perkara para terdakwa yang dilimpahkan terdiri atas Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019–2024; Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, belum dapat dilimpahkan karena masih buron. Riono memastikan ketidakhadiran Jurist tidak akan menghambat proses pembuktian di persidangan.

Para terdakwa dikenakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Riono. (antara/jpnn)


Kejaksaan melimpahkan berkas dan dakwaan Nadiem Makarim cs ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |