jpnn.com - Polemik tambang di Raja Ampat kembali memantik perdebatan nasional. Sentimen negatif terhadap industri tambang bergema luas, terutama dalam isu lingkungan dan konservasi.
Namun, di tengah gejolak ini, penting bagi publik untuk menyadari bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan industri pertambangan, bukan hanya sebagai penyumbang devisa, tapi sebagai pilar penting menuju transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional.
Tambang dan Strategi Industri Masa Depan
Kita tidak sedang membicarakan tambang sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Kita sedang membicarakan tambang sebagai penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global.
Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan.
Kontribusi sektor ini pun signifikan:
• 6–7% terhadap PDB nasional,
• Penyerapan ratusan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung,
• Sumbangan PNBP dan royalti yang konsisten meningkat.
UU Minerba dan Penguatan Tata Kelola
Dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020, Indonesia mempertegas komitmen pengelolaan tambang berbasis kepastian hukum dan nilai tambah. Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP No. 96 Tahun 2021, mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan pelibatan masyarakat.