jpnn.com - Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo (KBM UHO) Menggugat membeberkan skandal dalam pemilihan rektor kampus di Sulawesi Tenggara itu.
Terbaru, rektor tepilih pun tak dilantik pada 2 Juli 2025, sehingga menimbulkan persoalan baru terkait dugaan perjalanan dinas fiktif Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun dan rombongan ke Jakarta.
Faktanya, pada 2 Juli 2025, Pusat Media UHO menginformasikan bahwa masa jabatan Prof Muhammad Zamrun sebagai Rektor UHO diperpanjang oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Perpanjangan masa jabatan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 197/M/KEP/2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Halu Oleo yang bersifat transisi hingga Rektor UHO Periode 2025–2029 definitif ditetapkan dan dilantik oleh Mendiktisaintek.
Ketua BEM FKIP UHO yang tergabung dalam KBM UHO Menggugat, Ferli Muhamad Nur menyampaikan bila mengacu Pasal 13 Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, maka secara normatif regulatif, perpanjangan masa jabatan tersebut tidak bermasalah.
Namun, kata Ferli, bila melihat fakta-fakta apa yang dilakukan Prof Zamrun selaku rektor UHO, mulai sebelum tahapan pemilihan, pada saat pemilihan sampai pascapemilihan, maka keputusan Kemendiktisaintek memperpanjang masa jabatan Prof Zamrun sebagai Rektor UHO kurang tepat.
"Kenapa? Karena Prof Zamrun-lah yang menjadi aktor dan otak dari segala problematika di Pilrek UHO ini sehingga berujung pada tidak dilantiknya calon rektor yang terpilih," ujar Ferli kepada JPNN.com, Minggu (6/7/2025).