Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 18 Bulan Penjara

7 hours ago 3

Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 18 Bulan Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Saiful Abdi ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Langkat di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com - MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Saiful Abdi, dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat terkait perkara dugaan suap.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Saiful Abdi terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi pidana penjara satu tahun enam bulan," ujar JPU Kejari Langkat Nurul Walida di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7).

Selain itu, JPU Nurul juga menuntut  empat terdakwa lainnya, yakni Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dengan 18 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Rohayu Ningsih dan Awaluddin masing-masing selaku Kepala Sekolah, serta Alex Sander selaku Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Langkat.

Kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU Nurul Walida.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus suap seleksi PPPK, Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi dituntut 18 bulan penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |