Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso

2 days ago 14

Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diputus lepas (ontslag).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan catatan itu ditemukan penyidik dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso) yang juga tersangka di kasus korupsi ekspor CPO ini.

Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi.

"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini," kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus ketika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Harli menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.

"Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS," katanya.

Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kejagung ungkap temuan penyidik di rumah tersangka Marcella Santoso terkait kasus suap hakim Rp 60 miliar atas perkara korupsi ekspor CPO PT Wilmar Group Cs.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |