Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini

17 hours ago 8

Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lisa Mariana di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4). Foto: source for JPNN

jpnn.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memolisikan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabar soal langkah hukum suami Atalia Prarartya itu dikonfirmasi pengacaranya Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.

"Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Muslim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

"Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM," tuturnya.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan tersebut ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 April 2025.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Pak RK sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum," ujarnya.

Ini pasal yang digunakan Ridwan Kamil saat melaporkan wanita bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan perselingkuhan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |