jpnn.com - BANGKA BARAT - Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan lima tersangka kasus penyelundupan biji timah dari Bangka Barat ke Johor, Malaysia. Kelima tersangka itu, IW (47), AL (34), HR (50), AM (50), dan AH (35), memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku oleh Tim Satpolair Polres Bangka Barat di Pantai Enjel, Air Putih, Mentok, pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Senin (1/3).
Pada saat itu, petugas menangkap tiga pelaku yang sudah selesai melakukan pengangkutan bijih timah dari darat ke "kapal hantu" (sebutan kapal ilegal dengan mesin sangat besar kecepatan tinggi) yang telah menunggu di tengah laut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni IW (47) warga Mentok (berperan sebagai sopir truk), AL (34) domisili Desa Rambat, Simpang Teritip (buruh pikul dan sopir perahu), HR (50) domisili di Air Samak, Mentok (sopir truk), AM (50) domisili di Pangkalpinang (koordinator) dan AH (35) warga Skip Pal-2, Mentok (pemilik bijih timah sekaligus pengatur mobilisasi kegiatan).
Berdasarkan informasi para pelaku, kata dia, aktivitas penyelundupan yang mereka lakukan dua kali, pertama pada 15 Februari 2026 total bijih timah seberat 4,8 ton (senilai sekitar Rp 1,58 miliar) dan pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton (senilai Rp 2,11 miliar). "Kegiatan ini sudah dilakukan dua kali dengan total 11,2 ton bijih timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujarnya.
Menurut dia, praktik ilegal yang dilakukan para pelaku, yaitu menampung bijih timah, mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian mengemas dalam kantong plastik dan karung untuk kemudian diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel, Mentok.
Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor, Malaysia. "Tindakan ini jelas berdampak merugikan negara dan merusak tata kelola penambangan yang sah," katanya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 161 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.








































