jateng.jpnn.com, SEMARANG - Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp 237 miliar.
Nama Komandan Kodiklat TNI-AD itu muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Siswanto menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap eks Danjen Kopassus tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kehadiran Widi.
“Pemanggilan, tetapi hadir tidaknya belum tahu,” ujar Siswanto seusai penandatanganan MoU dan PKS antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (1/12).
Menurut Siswanto, pemanggilan ini merupakan yang kedua. Sementara istrinya, Novita Permatasari yang juga disebut dalam persidangan belum dijadwalkan untuk dipanggil.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU, red) Cilacap. Istrinya belum (dipanggil, red),” kata dia.
Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11).
Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid alias Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap Iskandar Zulkarnaen, mantan Direktur PT RSA Andi Nur Huda, dan mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Murri.
Dalam kesaksiannya, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono. Dia mengungkap pernah menerima uang Rp 50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani.









































