jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan antara Kusumayati bersama anak kandungnya Stephanie Sugianto masih terus berlangsung. Stephanie meminta agar eksekusi terhadap ibunya segera dilakukan.
Padahal, Kusumayati sudah menjalani hukuman berupa penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Perkara tersebut sudah melewati proses banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum terpidana ditolak. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor 434/PID/2024/PT.BDG menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Kusumayati.
Benny Wullur selaku kuasa hukum dari Kusumayati menjelaskan bahwanya semua putusan pengadilan tinggi sudah selesai dijalankan oleh kliennya.
"Putusan pengadilan itu telah menolak kasasi sehingga yang berlaku adalah putusan yang terakhri yakni putusan pengadilan tinggi dan sudah jelas mengatakan hukuman percobaan dan hukuman itu sudah selesai dijalani,” ujar Benny di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Dia menyebut bahwa kliennya sudah menyerahkan daftar harta dan kemudian melakukan audit bersama auditor yang sudah ditunjuk.
Benny juga menegaskan pada saat ini kasus Kusumayati sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
“Jika PK nanti kamki menang berarti harus dihormati, jadi kami harap dalam pekara ini harusnya menunggu hasil PK dulu,” ujar dia.