Kasus Ibu Melawan Anak, Benny Wullur Harap Jaksa Patuhi Putusan Pengadilan

3 weeks ago 22

Kasus Ibu Melawan Anak, Benny Wullur Harap Jaksa Patuhi Putusan Pengadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Benny Wullur bersama Kusumayati saat memberikan keterangan kepada media. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan antara Kusumayati bersama anak kandungnya Stephanie Sugianto masih terus berlangsung. Stephanie meminta agar eksekusi terhadap ibunya segera dilakukan.

Padahal, Kusumayati sudah menjalani hukuman berupa penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Perkara tersebut sudah melewati proses banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum terpidana ditolak. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor 434/PID/2024/PT.BDG menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Kusumayati.

Benny Wullur selaku kuasa hukum dari Kusumayati menjelaskan bahwanya semua putusan pengadilan tinggi sudah selesai dijalankan oleh kliennya.

"Putusan pengadilan itu telah menolak kasasi sehingga yang berlaku adalah putusan yang terakhri yakni putusan pengadilan tinggi dan sudah jelas mengatakan hukuman percobaan dan hukuman itu sudah selesai dijalani,” ujar Benny di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Dia menyebut bahwa kliennya sudah menyerahkan daftar harta dan kemudian melakukan audit bersama auditor yang sudah ditunjuk.

Benny juga menegaskan pada saat ini kasus Kusumayati sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

“Jika PK nanti kamki menang berarti harus dihormati, jadi kami harap dalam pekara ini harusnya menunggu hasil PK dulu,” ujar dia.

Benny Wullur berharap pengadilan jaksa bisa mematuhi putusan pengadilan pada kasus ibu melawan anak kandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |